BNPB Sebut Sulteng Berlakukan Tanggap Darurat Setelah Gempa M6,7

BNPB Sebut Sulteng Berlakukan Tanggap Darurat Setelah Gempa M6,7

Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi setelah gempa tektonik berkekuatan magnitudo 6,7 mengguncang sejumlah wilayah dan berdampak pada ribuan warga. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut status tanggap darurat tersebut berlaku selama tujuh hari, mulai 17 hingga 23 Juni 2026, guna mempercepat penanganan korban dan pemulihan kondisi di daerah terdampak. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sigi juga tengah menyiapkan penetapan status darurat selama 14 hari untuk mendukung langkah penanganan di lapangan.

Data terbaru BNPB mencatat sedikitnya 2.012 kepala keluarga atau 6.458 jiwa terdampak gempa di lima wilayah Sulawesi Tengah. Kabupaten Sigi menjadi daerah dengan dampak terbesar, mencapai 1.991 KK atau 6.418 jiwa terdampak, disusul Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 21 KK atau 40 jiwa. Bencana ini juga menyebabkan satu korban meninggal dunia dan 79 orang mengalami luka-luka, terdiri atas 15 korban luka berat serta 64 korban luka ringan yang saat ini masih mendapatkan penanganan medis.

Selain korban jiwa, gempa Sulawesi Tengah mengakibatkan kerusakan signifikan pada infrastruktur. BNPB mencatat 1.456 rumah rusak ringan, 112 rumah rusak sedang, dan 47 rumah rusak berat, serta kerusakan pada puluhan fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, dan gedung perkantoran. Hingga kini, akses komunikasi dan transportasi menuju Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, masih terputus, sementara Jembatan Palu III ditutup akibat keretakan struktur. BNPB juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada karena hingga Rabu siang telah terjadi 13 kali gempa susulan dengan magnitudo antara 4,0 hingga 4,2. Dikutip dari Antaranews.com