Jasa Raharja Bengkulu Perkuat Sinergi Antarinstansi melalui Forum Pemantau Pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 1964

Jasa Raharja Bengkulu Perkuat Sinergi Antarinstansi melalui Forum Pemantau Pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 1964

Bengkulu – Jasa Raharja Kantor Wilayah Bengkulu menggelar Forum Pemantau Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 pada Senin (22/06/2026) di Ruang Pertemuan Tata Bakery and Eatery, Kota Bengkulu. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Bengkulu, R. Soeko Agung, bersama Nopiliansyah selaku Staf Unit Operasional dan Humas, serta melibatkan berbagai stakeholder terkait, antara lain KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu, Pelindo Cabang Bengkulu, BPTD Kelas III Bengkulu, Operator ASDP Lintasan Bengkulu-Enggano, Operator kapal STIP BPSDMP.

Forum ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 1964 dalam memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum perairan dan penyeberangan. Melalui forum tersebut, para peserta membahas berbagai upaya peningkatan kualitas layanan, khususnya terkait validitas data manifest penumpang, kepatuhan pembayaran Iuran Wajib, serta penguatan koordinasi antarinstansi yang terlibat dalam penyelenggaraan transportasi perairan.

Dalam diskusi yang berlangsung, peserta forum juga mengevaluasi berbagai tantangan yang masih dihadapi di lapangan, termasuk pentingnya akurasi data penumpang sebagai dasar pemberian perlindungan oleh Jasa Raharja. Data manifest yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan dinilai menjadi salah satu faktor utama dalam memastikan hak-hak penumpang dapat terpenuhi apabila terjadi kecelakaan.

Selain aspek perlindungan penumpang, forum turut membahas penguatan keamanan dan keselamatan lingkungan transportasi perairan, mulai dari area pelabuhan, kapal penumpang, hingga fasilitas pendukung lainnya. Seluruh stakeholder sepakat bahwa keselamatan transportasi memerlukan komitmen dan pengawasan bersama agar risiko kecelakaan dapat diminimalkan.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Bengkulu berharap sinergi yang telah terjalin antarinstansi dapat terus diperkuat guna meningkatkan kualitas pelayanan transportasi perairan dan penyeberangan. Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, perlindungan dasar bagi penumpang dapat terlaksana secara optimal, sekaligus mendukung terciptanya transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan.