Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, mengajak calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi, legal, dan prosedural. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur menjadi kunci utama agar pekerja migran memperoleh perlindungan hukum, pelayanan yang optimal, serta memiliki peluang lebih besar untuk meraih kesuksesan di negara tujuan. Ia juga mengingatkan calon PMI agar memahami seluruh persyaratan dan tidak mudah tergiur tawaran dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Muhaimin menjelaskan, pemerintah tengah membangun ekosistem penempatan talenta global yang terintegrasi, mulai dari pendidikan, pelatihan keterampilan, pembiayaan, hingga perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Program tersebut mendapat dukungan penuh dari Presiden RI, terutama untuk membuka peluang kerja bagi lulusan SMA dan SMK yang ingin berkarier di luar negeri. Pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp3 triliun pada 2026 untuk pengembangan talenta global, dengan total dukungan mencapai Rp30 triliun hingga 2029.
Meski peluang kerja di luar negeri semakin terbuka, Menko PM menegaskan pentingnya mematuhi seluruh prosedur penempatan agar terhindar dari berbagai risiko. Ia menyebut masih banyak kasus pekerja migran yang berangkat secara ilegal sehingga tidak mendapatkan perlindungan, pelayanan, maupun pendampingan saat menghadapi masalah. Karena itu, pemerintah terus mengimbau seluruh calon PMI untuk memanfaatkan jalur resmi demi menjamin keamanan, kepastian hukum, dan perlindungan selama bekerja di luar negeri. Dikutip dari RRI.co.id
