Kejagung Jelaskan Rinaldi Umar Batal Dilantik sebagai Dirdik Jampidsus

Kejagung Jelaskan Rinaldi Umar Batal Dilantik sebagai Dirdik Jampidsus

Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap alasan Rinaldi Umar batal diangkat menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, posisi tersebut membutuhkan sosok yang memiliki pengalaman serta kematangan dalam menangani perkara tindak pidana khusus.

Untuk mengisi posisi Dirdik Jampidsus, Kejagung kemudian menunjuk Saiful Bahri Siregar yang dinilai memiliki pengalaman di bidang penyidikan tindak pidana khusus. Saiful Bahri juga merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sementara itu, Rinaldi Umar akan ditempatkan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mendapatkan pengalaman dan pematangan sebelum dipercaya menduduki jabatan strategis lainnya.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tanggal 22 Juli 2026, Rinaldi Umar dimutasi dari Wakajati Banten untuk menjadi Dirdik Jampidsus menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi. Namun, pada Selasa, Saiful Bahri Siregar resmi dilantik sebagai Dirdik Jampidsus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama 33 pejabat lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung. Keputusan tersebut menegaskan bahwa jabatan Dirdik Jampidsus diprioritaskan bagi pejabat yang dinilai telah matang dan berpengalaman dalam penanganan tindak pidana khusus. Dikutip dari Antaranews.com