Respons Peringatan MSCI, OJK Serius Mitigasi Risiko Frontier Market

Respons Peringatan MSCI, OJK Serius Mitigasi Risiko Frontier Market

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan keseriusannya dalam merespons peringatan dari penyedia indeks global, MSCI, terkait risiko penurunan status pasar modal Indonesia menjadi frontier markets. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa regulator bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen mengedepankan keterbukaan dan telah menindaklanjuti seluruh concern investor global. Langkah konkret ini diambil demi mencegah reklasifikasi dari Emerging Market akibat lambatnya reformasi pasar modal yang diminta oleh para investor internasional.

Sebagai bentuk mitigasi, OJK telah menerapkan sejumlah reformasi signifikan untuk meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar saham domestik. Beberapa kebijakan yang telah dieksekusi antara lain menurunkan ambang batas pengungkapan identitas pemegang saham dari di atas 5 persen menjadi di atas 1 persen, serta penyesuaian ketentuan ultimate beneficial owner (UBO). Selain itu, OJK mendukung peningkatan ketentuan porsi saham publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen secara bertahap, serta memperketat penegakan hukum termasuk sanksi tegas hingga delisting bagi emiten yang melanggar.

Meski MSCI mengakui langkah reformasi tersebut dalam tinjauan klasifikasi pasar Juni 2026, mereka menegaskan bahwa implementasi yang konsisten adalah kunci utama bagi investor institusional. Pasar modal Indonesia akan terus diawasi ketat hingga Tinjauan Indeks MSCI November 2026, terutama pada aspek aliran informasi (information flow) berbahasa Inggris dan liberalisasi pasar valuta asing yang masih mendapat catatan negatif. Jika tidak ada kemajuan memadai hingga tenggat waktu tersebut, MSCI membuka opsi untuk melakukan konsultasi resmi terkait penurunan status klasifikasi pasar Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com