Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rasio utang Indonesia yang tercatat sebesar 40,54 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025 masih dalam kondisi aman dan terkendali. Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 di Jakarta, Menkeu menegaskan bahwa angka tersebut masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen PDB yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Meskipun mengalami kenaikan dari posisi 39,81 persen pada tahun 2024, pemerintah menjamin postur APBN tetap terjaga demi mendukung keberlanjutan fiskal dan agenda pembangunan nasional.
Untuk meredam kekhawatiran sejumlah fraksi DPR mengenai tren kenaikan utang, pemerintah telah menyiapkan skenario pengelolaan yang bertumpu pada empat pilar utama. Strategi tersebut meliputi koordinasi fiskal bertahap demi memperkuat keseimbangan primer menuju positif, optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kualitas belanja, hingga pengelolaan portofolio utang aktif melalui metode Debt Switch, Buy Back, dan konversi pinjaman. Per 31 Maret 2026, data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mencatat posisi utang pemerintah berada di angka Rp9.920,42 triliun atau 40,75 persen terhadap PDB, di mana mayoritas bersumber dari instrumen Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 87,22 persen.
Purbaya juga menambahkan bahwa manajemen utang Indonesia menerapkan prinsip yang relatif lebih hati-hati dan konservatif jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga maupun negara maju. Sebagai perbandingan, rasio utang negara sejawat tercatat jauh lebih tinggi, seperti Malaysia yang menyentuh angka 60 persen dan Singapura yang mencapai kisaran 180 persen. Menurut Menkeu, posisi utang Indonesia bahkan jauh lebih terkendali daripada negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang, sehingga masyarakat maupun pasar tidak perlu panik karena kebijakan fiskal domestik dikelola dengan sangat terukur. Dikutip dari Antaranews.com
