Izin BPR Syariah Hasanah Mandiri Dicabut OJK, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

Izin BPR Syariah Hasanah Mandiri Dicabut OJK, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, terhitung sejak Kamis, 16 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah pengurus dan pemegang saham dinilai gagal melakukan penyehatan keuangan sesuai batas waktu yang ditentukan. Langkah tegas ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas industri perbankan nasional serta melindungi kepercayaan masyarakat.

Sebelum pencabutan izin ini dilakukan, OJK sebenarnya telah menetapkan status BPR Syariah Hasanah Mandiri dalam pengawasan ketat sejak Juli 2025 karena rasio modal minimum yang minus 47,98% dan tingkat likuiditas (cash ratio) yang jauh di bawah standar aturan. Karena tidak ada perbaikan konkret hingga batas waktu yang diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023, status bank tersebut kemudian ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada awal Juli 2026, hingga akhirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk melikuidasi bank syariah tersebut.

Terkait penutupan ini, Kepala OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, mengimbau seluruh nasabah BPR Syariah Hasanah Mandiri untuk tetap tenang dan tidak panik. Seluruh dana simpanan masyarakat dipastikan aman karena dijamin sepenuhnya oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pihak LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan memproses proses likuidasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dikutip dari Antaranews.com