Hadir Lebih Dekat, Jasa Raharja Sosialisasikan Program Bebas Denda di Astra Motor Wonosari

Hadir Lebih Dekat, Jasa Raharja Sosialisasikan Program Bebas Denda di Astra Motor Wonosari

Gunungkidul — PT Jasa Raharja melalui Samsat Gunungkidul melaksanakan kegiatan Glorifikasi Program Pembebasan Denda dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di Dealer Astra Motor Wonosari, Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto, Purwosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul. Rabu, 16 September 2026 Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan sosialisasi secara tatap muka kepada pihak Astra Motor Wonosari mengenai Program Pembebasan Denda. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi dan mengingatkan masyarakat agar dapat memanfaatkan program yang tersedia dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Selain sosialisasi program, petugas turut memberikan imbauan mengenai pemanfaatan kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital. Pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran tanpa harus bergantung pada layanan secara langsung, sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kegiatan Glorifikasi Program Pembebasan Denda tersebut diikuti oleh Budhi Sulistyo selaku PJ Samsat Gunungkidul dan Yasmin selaku Staf Astra Motor Wonosari. Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja terus memperluas penyampaian informasi mengenai program pembebasan denda kepada masyarakat melalui berbagai mitra dan lingkungan strategis.

Jasa Raharja berharap sosialisasi yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ serta memanfaatkan kanal pembayaran digital yang tersedia. Dengan semakin mudahnya akses informasi dan pembayaran, program tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan dan collection rate Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta.

Budhi Sulistyo selaku PJ Samsat Gunungkidul menyampaikan bahwa kegiatan Glorifikasi Program Pembebasan Denda dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menyampaikan informasi mengenai program pembebasan denda kepada masyarakat secara lebih luas. “Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan masyarakat mengenai adanya Program Pembebasan Denda sekaligus mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi dilakukan secara tatap muka dengan menyampaikan informasi terkait Program Pembebasan Denda sekaligus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital. Pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat memberikan kemudahan dan akses yang lebih praktis bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, sehingga masyarakat tidak menunda kewajibannya.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan Program Pembebasan Denda selama periode yang tersedia serta semakin tertib dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ. Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal pembayaran digital yang tersedia agar proses pembayaran menjadi lebih mudah, sehingga kesadaran dan kepatuhan masyarakat dapat terus meningkat,” pungkasnya.