JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara tegas menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dinaikkan di atas 4 persen. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menjelaskan bahwa kebijakan menaikkan ambang batas melebihi 4 persen berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Menurut PAN, penolakan ini bukan karena kekhawatiran partai tidak lolos ke Senayan, melainkan demi mencegah semakin banyaknya suara sah pemilih yang hangus dan tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.
Lebih lanjut, PAN menilai bahwa semakin tinggi angka ambang batas parlemen, maka tingkat disproporsionalitas pemilu akan semakin tinggi pula, sehingga nilai representasi demokrasi menjadi menurun. Berdasarkan data pemilu sebelumnya, penerapan PT 4 persen pada Pemilu Legislatif 2024 saja telah menyebabkan 17.304.303 suara sah (11,4 persen) tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Angka suara hangus ini meningkat signifikan jika dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya, yang menunjukkan bahwa penentuan besaran ambang batas harus didasarkan pada metode serta argumentasi yang memadai sesuai Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024.
Meski demikian, PAN menyadari bahwa tidak ada angka atau besaran ideal yang pasti untuk parliamentary threshold. Namun, partai berlogo matahari putih ini menekankan agar ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan prinsip menjaga proporsionalitas hasil pemilihan umum. Wacana kenaikan ambang batas parlemen ini sendiri sebelumnya menuai tanggapan beragam dari partai politik lain, di mana Partai Gerindra dan PDIP sempat menyuarakan usulan agar ambang batas parlemen dipatok pada angka 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Dikutip dari Antaranews.com
