Kemendagri-Korsel Sepakati Kerja Sama Penguatan Layanan Kedaruratan Nasional

Kemendagri-Korsel Sepakati Kerja Sama Penguatan Layanan Kedaruratan Nasional

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjalin kerja sama strategis dengan National Fire Agency (NFA) Korea Selatan untuk memperkuat dan mengembangkan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Indonesia. Langkah ini ditandai dengan penyerahan Letter of Intent (LoI) oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, kepada Komisaris NFA Korea Selatan, Seung Ryong Kim, di Jakarta, Rabu (13/5/2026). Kolaborasi ini bertujuan untuk menghadirkan sistem layanan kedaruratan nasional yang lebih terintegrasi, cepat, dan responsif dalam menangani berbagai situasi darurat di seluruh wilayah tanah air.

Ruang lingkup kerja sama bilateral ini mencakup pengembangan sistem pelaporan penanggulangan kebakaran, manajemen bencana, hingga layanan penyelamatan darurat yang mengadopsi standar teknologi canggih Korea Selatan. Selain konsultasi teknis, kedua negara sepakat untuk saling berbagi pengalaman kebijakan serta berpartisipasi dalam pameran internasional dan seminar bertema keselamatan publik. Pengalaman sukses Korea Selatan dalam membangun sistem tanggap darurat terpadu diharapkan menjadi referensi penting bagi Indonesia dalam mengoptimalkan koordinasi antarlembaga saat menghadapi kondisi kritis di lapangan.

Selain pembaruan sistem teknologi, Kemendagri juga memprioritaskan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui program pendidikan, pelatihan, hingga pertukaran personel. Safrizal optimis bahwa integrasi NTPD 112 secara nasional akan berjalan lebih optimal dengan dukungan teknis langsung dari pihak Korea Selatan. Transformasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kompetensi aparatur di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan, tetapi juga menjamin kehadiran negara yang lebih cepat dalam memberikan bantuan darurat kepada masyarakat luas. Dikutip dari Antaranews.com