Komdigi Evaluasi Pelaksanaan Putusan MK dengan Tiga Operator Seluler

Komdigi Evaluasi Pelaksanaan Putusan MK dengan Tiga Operator Seluler

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengevaluasi implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan bersama tiga operator seluler, yakni XLSMART, Indosat, dan Telkomsel. Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi Denny Setiawan mengatakan evaluasi dilakukan setelah Komdigi menerima laporan implementasi dari ketiga operator. Komdigi kemudian menggelar rapat klarifikasi untuk memastikan sejauh mana mekanisme perlindungan sisa kuota telah diterapkan.

Dari hasil evaluasi, Komdigi menemukan ketiga operator secara umum telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover, sehingga sisa kuota pelanggan dapat digunakan pada periode berikutnya. Namun, masih terdapat sejumlah paket non-rollover yang memberikan perlindungan sisa kuota melalui notifikasi atau peringatan kepada pelanggan. Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi Ervan Fathurokhman Adiwidjaja menegaskan bahwa perlindungan substantif terhadap sisa kuota internet tidak boleh dikenakan biaya tambahan, termasuk dengan alasan maupun persyaratan tertentu. Perlindungan tersebut harus memastikan sisa kuota yang dimiliki pelanggan tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan.

Berdasarkan laporan yang diterima Komdigi, XLSMART melaporkan 101 paket, dengan 92 paket telah menerapkan mekanisme rollover dan sembilan paket menggunakan bentuk perlindungan lainnya. Indosat melaporkan 94 paket, terdiri atas 23 paket dengan mekanisme rollover dan 71 paket dengan bentuk perlindungan lainnya. Sementara itu, Telkomsel melaporkan 95 paket, dengan sembilan paket telah menggunakan mekanisme rollover dan 76 paket masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi. Komdigi menyatakan evaluasi akan terus dilakukan melalui laporan berkala dari operator seluler untuk memastikan implementasi perlindungan sisa kuota sesuai ketentuan. Dikutip dari rri.co.id