4 BPR di Jabar Bangkrut, LPS Bayarkan Rp243 Miliar untuk Ganti Uang Nasabah

4 BPR di Jabar Bangkrut, LPS Bayarkan Rp243 Miliar untuk Ganti Uang Nasabah

Bandung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana klaim penjaminan simpanan sebesar Rp243,02 miliar untuk mengganti uang nasabah empat BPR/BPRS yang bangkrut di Jawa Barat (Jabar) sepanjang 2025 hingga Agustus 2026. Dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan klaim simpanan masyarakat dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar yang mencakup 31.437 rekening nasabah.

Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS KM Nuruddin mengatakan, pembayaran klaim tersebut telah mencapai 99,47 persen dari total simpanan layak bayar. Sementara itu, terdapat simpanan tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar. Penolakan klaim terutama disebabkan nasabah memperoleh suku bunga simpanan di atas batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS serta adanya keterlibatan nasabah dalam kondisi bank yang tidak sehat.

Secara nasional, hingga 31 Agustus 2026, LPS telah menangani penutupan 11 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut regulator dengan total klaim dibayarkan Rp595,61 miliar untuk 52.739 rekening. LPS mengingatkan masyarakat agar memperhatikan prinsip 3T untuk menjaga simpanan tetap dijamin, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Dikutip dari Antaranews.com