Bursa Efek Indonesia Perketat Aturan dengan Noncancellation Period demi Stabilitas Saham

Bursa Efek Indonesia Perketat Aturan dengan Noncancellation Period demi Stabilitas Saham

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan kebijakan non-cancellation period mulai 15 Desember 2025 untuk memastikan pembentukan harga saham yang lebih wajar. Kebijakan ini melarang perubahan atau pembatalan pesanan pada menit-menit krusial, sehingga perdagangan saham menjadi lebih teratur, efisien, dan memberikan kepastian harga bagi investor.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga integritas perdagangan di tengah lonjakan aktivitas transaksi pasar modal, yang mencapai rata-rata Rp17,5 triliun dari 1,7 juta transaksi per hari. Ia menekankan pentingnya pengaturan yang lebih baik seiring meningkatnya volume perdagangan.

Non-cancellation period berlaku pada sesi pra-pembukaan pukul 08.56.00–08.59.59 dan pra-penutupan pukul 15.56.00–15.59.59 atau hingga 16.01.59, tergantung sesi. Selama periode tersebut, pesanan yang masuk tidak dapat diubah atau dibatalkan, namun investor tetap bisa memasukkan pesanan baru.

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI, Firza Rizqi Putra, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan meminimalisir manipulasi pasar, seperti memasukkan order besar untuk memengaruhi Indikasi Harga Ekuilibrium (IEP) lalu membatalkannya di detik terakhir. Praktik tersebut sering membuat harga saham menjadi tidak stabil dan mengurangi kepastian bagi investor lain.

Dengan mekanisme non-cancellation period, investor yang melakukan rebalancing portofolio atau ingin mendapatkan kepastian harga dapat lebih percaya diri dalam bertransaksi. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi pasar dan mendukung perkembangan pasar modal Indonesia yang lebih stabil. Dikutip dari Antaranews.com