Pakar Sepakat Pemda Tak Berwenang Meminta Bantuan Internasional

Pakar Sepakat Pemda Tak Berwenang Meminta Bantuan Internasional

Jakarta – Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad) Dede Sri Kartini sepakat dengan pandangan Komisi II DPR RI bahwa pemerintah daerah tidak berwenang meminta bantuan kepada lembaga internasional.

Dede mengatakan permintaan bantuan ke pihak asing termasuk urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, secara regulasi pemerintah daerah tidak dibenarkan mengajukan permintaan bantuan internasional.

Ia menambahkan, dalam kondisi bencana, pemerintah pusat perlu segera merespons kebutuhan masyarakat terdampak, khususnya di wilayah Sumatera, karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam urusan hubungan luar negeri.

Sebelumnya, banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025. Pada 15 Desember 2025, Pemprov Aceh menyampaikan permintaan keterlibatan UNDP dan UNICEF untuk penanganan pascabencana.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan permintaan bantuan internasional merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015. Dikutip dari Antaranews.com