Praperadilan Roy Suryo Soal Status Tersangka Ditolak Hakim

Praperadilan Roy Suryo Soal Status Tersangka Ditolak Hakim

JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo. Gugatan dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dilayangkan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (20/7), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menegaskan bahwa seluruh permohonan dari pihak pemohon ditolak secara keseluruhan karena dinilai sudah tidak relevan lagi, dengan beban biaya perkara ditetapkan sejumlah nihil.

Sebelum putusan ini diketuk, mantan Menpora tersebut memohon agar pengadilan membatalkan status tersangka yang disematkan kepadanya atas jeratan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE. Pihak Roy Suryo menilai Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 yang diterbitkan oleh kepolisian cacat hukum. Mereka berargumen bahwa proses penyidikan tersebut melawan hukum karena dianggap melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 184 ayat (1) KUHAP terkait pemenuhan alat bukti.

Selain menuntut pembatalan status tersangka, kubu pemohon sejatinya meminta hakim untuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polda Metro Jaya sejak Juli 2025 hingga Maret 2026. Melalui petitum permohonannya, Roy Suryo juga menuntut pemulihan harkat, martabat, serta nama baiknya ke kondisi semula. Namun, dengan keluarnya putusan akhir dari Hakim Tunggal PN Jaksel yang menolak gugatan tersebut secara total, maka seluruh rangkaian penyidikan serta penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan dinyatakan sah dan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dikutip dari Antaranews.com