Jakarta – Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI Muhammad Khozin meminta aparat kepolisian untuk tidak melakukan pendekatan pidana terhadap warga dan aktivis yang tengah berupaya menyelesaikan persoalan agraria di wilayah adat Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Ia mengingatkan para penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menggunakan pasal pidana dan seharusnya mampu menangkap semangat presiden dalam mengedepankan solusi yang adil. Menurutnya, penggunaan cara-cara kekerasan atau kriminalisasi dalam sengketa lahan hanya akan memperburuk situasi di lapangan.
Persoalan di Nangahale ini mencakup lahan seluas 868,73 hektar yang telah ditempati sekitar 1.237 warga sejak tahun 1860 untuk pemukiman dan pertanian. Khozin menyoroti adanya kejanggalan dalam penerbitan HGU baru pada tahun 2023 untuk pihak perusahaan, padahal lahan tersebut sebelumnya sempat terindikasi sebagai tanah terlantar. Kondisi ini kemudian memicu penggusuran warga pada awal tahun 2025, meskipun aturan hukum seperti Keppres Nomor 32 Tahun 1979 mengamanatkan bahwa tanah eks-HGU yang diduduki rakyat layak diberikan kepada masyarakat.
DPR mendesak Pemerintah Daerah, ATR/BPN, serta kepolisian untuk menurunkan tensi ketegangan dengan menetapkan status quo pada objek sengketa selama proses pencarian solusi berlangsung. Khozin menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan dialogis dalam menangani konflik di tanah adat guna mencapai penyelesaian yang komprehensif. Upaya kolaboratif antarinstansi diharapkan dapat menghindari solusi kuat-kuatan dan memberikan kepastian hukum yang menghormati hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut. Dikutip dari Antaranews.com
