Jakarta – Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu, setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan tertulis mereka. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang memimpin jalannya sidang, langsung mengetok palu persetujuan setelah mendapatkan jawaban sepakat secara bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Langkah politik ini diambil setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan laporan akhir serta rekomendasi hasil kerja mereka kepada Presiden Prabowo Subianto. Rekomendasi strategis dari KPRP tersebut nantinya akan menjadi bahan utama dalam pembahasan revisi UU Polri. Beberapa poin krusial yang direkomendasikan antara lain mengenai reformasi kelembagaan dan manajerial, penguatan independensi Kompolnas, hingga pembatasan jabatan personel Polri di luar institusi resmi, tanpa merekomendasikan adanya kementerian baru.
Merespons hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru yang akrab disapa Gus Falah, menegaskan bahwa pihak parlemen sudah sangat siap untuk segera membahas perubahan regulasi ini. Menurutnya, agenda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memang telah masuk ke dalam prioritas agenda legislasi DPR RI periode ini. Komisi III berkomitmen untuk mengawal jalannya revisi agar mampu menciptakan reformasi hukum yang progresif demi penguatan institusi kepolisian ke depan. Dikutip dari Antaranews.com
