BKPM Cabut Izin Usaha Tambang Emas PT Kristalin Ekalestari di Papua

BKPM Cabut Izin Usaha Tambang Emas PT Kristalin Ekalestari di Papua

Jakarta – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin usaha pertambangan emas PT Kristalin Ekalestari di Papua. Keputusan tersebut menindaklanjuti rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pencabutan izin operasi produksi mineral logam emas itu ditetapkan pada 12 Oktober 2026 sekaligus membatalkan izin yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Papua pada 2020.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi lapangan Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Verifikasi itu menemukan adanya bukaan tambang di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar wilayah izin usaha perusahaan. Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum menjadi syarat utama bagi kegiatan investasi untuk menjamin kepastian hukum dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

Melalui keputusan pencabutan izin tersebut, seluruh wilayah izin usaha pertambangan seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PT Kristalin Ekalestari juga tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih tertunggak, termasuk tanggungan kepabeanan, impor peralatan jika ada, serta hak-hak ketenagakerjaan. Sementara itu, BKPM akan terus berkoordinasi dengan kementerian teknis dan Satgas PKH untuk memastikan pengawasan perizinan usaha pertambangan berjalan secara optimal, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Dikutip dari rri.co.id