Buka Peluang Besar, Koperasi Kini Diizinkan Kelola Sektor Tambang dan Sawit

Buka Peluang Besar, Koperasi Kini Diizinkan Kelola Sektor Tambang dan Sawit

JAKARTA – Pemerintah resmi memperluas peran koperasi di Indonesia untuk masuk ke berbagai sektor strategis, mulai dari pengelolaan pertambangan mineral, sumur minyak rakyat (idle), energi, hingga industri kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO). Langkah terobosan ini disampaikan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Koperasi ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026). Sebagai langkah konkret, Kementerian Koperasi menjadwalkan peresmian pabrik CPO milik Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, serta Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) skala 1/2 hingga 1 Mega Watt di Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau, pada Agustus 2026 mendatang.

Perluasan skala bisnis koperasi ke industri padat modal ini akan diperkuat oleh penerbitan Undang-Undang Perkoperasian yang baru dalam waktu dekat. Regulasi anyar tersebut dirancang sebagai payung hukum modern untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman. Dengan adanya kepastian hukum yang baru, koperasi diharapkan memiliki ruang gerak yang lebih luas dan profesional untuk mengelola komoditas bernilai tinggi seperti kelapa sawit dan sektor pertambangan mineral secara akuntabel.

Menteri Ferry menegaskan bahwa jajarannya siap menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan gagasan besar Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Melalui keterlibatan langsung dalam hilirisasi sawit dan pengelolaan energi terbarukan, koperasi tidak lagi hanya menjadi penyedia kebutuhan hilir masyarakat, melainkan ikut menguasai rantai pasok hulu. Strategi ini diharapkan mampu mengakselerasi pemerataan ekonomi kerakyatan sekaligus memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Dikutip dari RRI.co.id