Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat sistem pendataan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara komprehensif, mulai dari nama, alamat, nomor induk kependudukan (NIK), sekolah, hingga kelas. Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa penertiban data ini dilakukan demi memastikan setiap porsi makanan yang disalurkan memiliki penerima yang jelas dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan atau berbasis by name, by address (BNBA).
Dalam praktiknya, BGN menemukan adanya ketidaksesuaian data penerima manfaat, seperti jumlah siswa riil di sekolah yang berbeda dengan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh karena itu, BGN meminta kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memperbarui data siswa berdasarkan keterangan guru agar jumlah makanan yang dikirimkan benar-benar akurat dan tertib administrasi sesuai pembaruan Dapodik.
Selain itu, penertiban data ini juga menjadi alasan BGN belum menerbitkan Surat Penetapan Penerima Manfaat (SPS) bagi sekitar 1.100 dapur SPPG, di mana sebagian di antaranya berstatus suspend akibat persoalan seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) maupun evaluasi kapasitas layanan. Melalui langkah ketat ini, BGN ingin memastikan transparansi penyaluran program MBG tepat sasaran hingga ke setiap individu penerima yang terverifikasi. Dikutip dari rri.co.id
