Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendesak pemerintah untuk meninjau ulang perjanjian dagang Amerika Serikat-Indonesia atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Washington DC pada 19 Februari 2026 tersebut dinilai mengandung klausul yang berpotensi merugikan kedaulatan ekonomi Indonesia. Salah satu poin yang paling disoroti adalah kewajiban bagi Indonesia untuk berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Amerika Serikat sebelum menjalin kerja sama perdagangan dengan negara lain.
Chusnunia mengungkapkan terdapat lebih dari 20 pasal dalam perjanjian tersebut yang meresahkan, khususnya terkait kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam klausul ART, barang-barang asal Amerika Serikat disebut bebas dari persyaratan komponen lokal yang diatur di Indonesia. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang bertujuan mendorong industrialisasi nasional. Jika pengecualian ini diterapkan, Indonesia berisiko kehilangan basis produksi mandiri dan hanya akan menjadi pasar bagi produk impor, yang pada akhirnya mematikan pengusaha serta tenaga kerja lokal.
Selain sektor industri, Komisi VII DPR juga mengkritisi potensi banjir produk pertanian dan peternakan seperti daging sapi, susu, serta keju akibat pengurangan hambatan nontarif. Chusnunia mengingatkan bahwa Mahkamah Agung AS telah membatalkan tarif resiprokal tersebut karena dinilai ilegal secara hukum di negara mereka. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR memiliki ruang untuk melakukan renegosiasi. Pemerintah diminta memastikan setiap perjanjian internasional tetap berpedoman pada prinsip kesetaraan dan kepentingan sosial demi melindungi kesejahteraan rakyat Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com
