JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Masa Persidangan V secara resmi menyetujui tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) terpilih untuk periode 2026-2030. Keputusan ini diambil setelah Komisi I DPR RI merampungkan seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para kandidat. Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin jalannya sidang langsung mengetok palu persetujuan setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan sepakat terhadap laporan hasil seleksi yang diajukan oleh Komisi I.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memaparkan bahwa proses seleksi akhir diikuti oleh 19 calon anggota, setelah dua peserta lainnya memutuskan untuk mengundurkan diri. Dave menegaskan bahwa penilaian dilakukan secara ketat dan menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek integritas, kapasitas, independensi, rekam jejak, hingga pemahaman substansi mengenai keterbukaan informasi. Pihak Komisi I berharap jajaran anggota KIP yang baru dapat menjalankan tugasnya secara profesional demi mengawal transparansi publik di Indonesia.
Selain menetapkan komisioner utama, sidang paripurna ini juga menyetujui tiga nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) KIP untuk periode yang sama. Adapun tujuh nama anggota KIP periode 2026-2030 yang sah terpilih adalah Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Hafidhah, Handoko Agung Saputro, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari. Perubahan struktural ini diharapkan membawa angin segar bagi penguatan fungsi eksekutif dalam pelayanan informasi nasional yang lebih akuntabel. Dikutip dari RRI.co.id
