Indef Sebut Tenor KPR 40 Tahun Tingkatkan Keterjangkauan Cicilan MBR

Indef Sebut Tenor KPR 40 Tahun Tingkatkan Keterjangkauan Cicilan MBR

Jakarta – Indef menilai kebijakan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun dapat memperluas keterjangkauan cicilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), asalkan diberikan kepada penerima yang masih berada pada usia produktif dan memenuhi persyaratan perbankan. Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti mengatakan jangka waktu pembiayaan yang lebih panjang mampu menurunkan besaran cicilan bulanan sehingga membuka peluang lebih besar bagi MBR untuk memiliki rumah, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan membayar debitur.

Meski mendukung opsi tenor KPR 40 tahun, Esther mengingatkan bank penyalur tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menilai kelayakan calon debitur. Menurutnya, pengalaman krisis hipotek subprima di Amerika Serikat pada 2008 menjadi pelajaran penting bahwa pelonggaran standar kredit kepada peminjam berisiko tinggi dapat memicu gagal bayar dan berdampak pada sistem keuangan. Karena itu, perluasan tenor KPR subsidi harus dibarengi seleksi penerima yang tepat agar risiko kredit bermasalah tetap terkendali.

Sebelumnya, Komite Tapera memutuskan mempertahankan suku bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun subsidi, sekaligus membuka peluang penerapan tenor pembiayaan hingga 40 tahun. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan tenor tersebut bersifat opsional sesuai usia, pendapatan, dan kemampuan mencicil masyarakat. Hingga 29 Juli 2026, realisasi penyaluran KPR subsidi FLPP telah mencapai 118.756 unit rumah senilai Rp14,76 triliun, sementara pemerintah bersama BP Tapera juga menggelar akad massal 62.710 KPR rumah subsidi sebagai upaya memperluas akses kepemilikan hunian bagi MBR. Dikutip dari Antaranews.com