Jasa Raharja Berikan Perlindungan  Penumpang Kendaraan Umum Pastikan IWKBU Aktif di PO Jempol

Jasa Raharja Berikan Perlindungan  Penumpang Kendaraan Umum Pastikan IWKBU Aktif di PO Jempol

Dalam rangka kegiatan CRM (Costumer Relationship Management) petugas Jasa Raharja Tangerang  Indah Hayati pada Senin 18 Mei 2026  melakukan kunjungan ke salah satu perusahaan jasa angkutan  yang berada di wilayah Tangsel yaitu PO Jempol.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kemitraan dengan para pengusaha atau pemilik angkutan umum di wilayah Tangerang. Pada kesempatan itu petugas Jasa Raharja menjelaskan tentang ruang lingkup jaminan UU 33/1964 yang sangat berkaitan dengan kegiatan usaha kepada  Pak Yansen sebagai pengurus PO Bus. Indah sekaligus menyampaikan mengenai informasi layanan santunan dan sharing standar keselamatan di jalan raya.

 Pihak bus menyambut  baik kunjungan silaturahmi tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya selalu patuh dan tertib dalam hal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Iuran Wajib sebagai bentuk tanggung jawab kami atas keselamatan setiap penumpang yang menggunakan jasa armada transportasinya

 Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji Artha, menyatakan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja adalah memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

.“Dengan melakukan koordinasi ini kami berharap agar pengguna angkutan umum merasa tenang dan aman pada saat melakukan perjalanan dan masyarakat dapat  merasakan pelayanan terbaik dari Jasa Raharja “ tutup Panji