YOGYAKARTA — Sebanyak 32 kendaraan mendapat surat teguran dalam operasi gabungan pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum di Lapangan Parkir GOR Amongrogo, Kota Yogyakarta, Selasa (6/10/2026). Dalam kegiatan yang sama, tercatat pembayaran oleh wajib pajak untuk 10 kendaraan.
Operasi tersebut melibatkan unsur kepolisian, BPKA, KPPD Kota Yogyakarta, dan Jasa Raharja. Pemeriksaan serta teguran kepada pengendara menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketertiban berkendara sekaligus kepatuhan terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kegiatan berlangsung dalam rangka pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan provinsi. Petugas juga memberikan pembinaan kepada pengendara yang belum memenuhi persyaratan berkendara agar segera menindaklanjuti kewajiban sesuai hasil pemeriksaan.
Kepala KPPD Kota Yogyakarta, Zulaifatun Najjah, bersama jajaran turut mengikuti kegiatan tersebut. Dari unsur kepolisian, hadir Kanit Turjawali Iptu Sunaryanto beserta jajaran. Jasa Raharja diwakili Vera Riezqi, Luciana Dewi, dan Panggung Basuki dari Samsat Kodya, serta David Nur Hadi dari LBJR.
Keterlibatan lintas instansi memungkinkan pengawasan kelengkapan berkendara berjalan bersama edukasi administrasi kendaraan. Pengendara memperoleh pengingat mengenai pentingnya memenuhi persyaratan berkendara dan memperhatikan kewajiban pembayaran kendaraan yang digunakan.
Zulaifatun Najjah menekankan pentingnya menindaklanjuti teguran, sehingga kegiatan pengawasan memberi dampak pada perubahan perilaku wajib pajak.
“Surat teguran perlu menjadi pengingat untuk segera memeriksa dan menyelesaikan kewajiban kendaraan. Kami berharap masyarakat membangun kebiasaan membayar tepat waktu, sehingga tidak harus menunggu bertemu petugas dalam operasi gabungan,” ujar Zulaifatun.
Hasil kegiatan mencatat dua hal utama, yakni penerbitan surat teguran untuk 32 kendaraan dan pembayaran oleh wajib pajak untuk 10 kendaraan. Angka tersebut menggambarkan hasil pengawasan serta tindak lanjut pembayaran yang tercatat dalam laporan pelaksanaan.
Pembayaran untuk 10 kendaraan menjadi hasil konkret dari kegiatan tersebut. Sementara itu, surat teguran memerlukan perhatian lanjutan dari pemilik atau pengguna kendaraan sesuai kekurangan yang ditemukan saat pemeriksaan. Dengan demikian, manfaat operasi gabungan diharapkan berlanjut setelah kegiatan selesai.
Dari sisi kepolisian, pembinaan diarahkan untuk memperkuat kesadaran pengendara terhadap persyaratan berkendara. Kepatuhan administrasi perlu berjalan seiring dengan perilaku tertib di jalan agar penggunaan kendaraan lebih bertanggung jawab.
“Pengendara perlu memastikan persyaratan berkendara terpenuhi sebelum berangkat. Ketika mendapat teguran, segera lakukan perbaikan sesuai catatan petugas. Ketertiban akan lebih kuat apabila menjadi kebiasaan sehari-hari,” kata Iptu Sunaryanto.
Bagi Jasa Raharja, operasi gabungan menjadi kesempatan untuk mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban SWDKLLJ. Kehadiran petugas bersama mitra Samsat membantu menyampaikan informasi secara langsung kepada pengendara dalam kegiatan pengawasan.
Vera Riezqi menyampaikan bahwa komunikasi dengan wajib pajak perlu membantu masyarakat memahami kewajibannya dan mendorong tindak lanjut pembayaran. Informasi yang jelas diharapkan memudahkan pengendara menyiapkan penyelesaian administrasi kendaraan.
“Kami ingin pengendara pulang dengan pemahaman yang lebih jelas tentang kewajibannya. Bagi yang belum menyelesaikan pembayaran, harapannya segera ditindaklanjuti. Bagi yang sudah tertib, kebiasaan itu perlu terus dijaga,” ujar Vera.
Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ membutuhkan perhatian rutin dari pemilik kendaraan. Memeriksa jatuh tempo serta menyiapkan pembayaran dapat membantu mencegah keterlambatan. Langkah sederhana tersebut juga memudahkan pengelolaan dokumen kendaraan yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Operasi gabungan di GOR Amongrogo mempertemukan fungsi pengawasan, pembinaan, dan pelayanan dalam satu kegiatan. Masing-masing instansi menjalankan perannya untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban kendaraan serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Keberadaan petugas dari KPPD, kepolisian, Jasa Raharja, dan LBJR juga memperkuat koordinasi di lapangan. Kerja bersama tersebut diharapkan membuat pesan kepatuhan lebih mudah dipahami oleh masyarakat dan mendorong penyelesaian kewajiban secara lebih tertib.
Melalui kegiatan ini, tim gabungan berharap kesadaran pengendara terus meningkat. Hasil berupa 32 surat teguran dan pembayaran untuk 10 kendaraan menjadi pijakan untuk memperkuat pembinaan berikutnya, dengan perhatian pada tindak lanjut teguran serta kebiasaan membayar PKB dan SWDKLLJ tepat waktu.
