KULON PROGO — PT Jasa Raharja terus memperkuat koordinasi dengan rumah sakit mitra melalui kegiatan kunjungan dan rekonsiliasi data pembayaran korban kecelakaan lalu lintas menggunakan sistem Guarantee Letter (GL). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026, di Rumah Sakit Santo Yusup Boro, Boro, Banjarasri, Kalibawang, Kulon Progo, sebagai bagian dari upaya Jasa Raharja memastikan proses administrasi dan penagihan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas berjalan secara tertib dan akurat.
Kegiatan rekonsiliasi ini dilakukan untuk mengevaluasi serta mencocokkan data terkait proses penagihan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas yang mendapatkan jaminan Jasa Raharja. Melalui koordinasi langsung dengan pihak rumah sakit, Jasa Raharja dapat memperoleh informasi perkembangan administrasi secara lebih jelas sekaligus memastikan kesesuaian data pembayaran yang tercatat dalam sistem Guarantee Letter dengan kondisi di rumah sakit.
Rekonsiliasi data menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas proses pelayanan Jasa Raharja. Dengan adanya pencocokan data secara berkala, setiap informasi terkait pembayaran biaya perawatan korban kecelakaan dapat dipantau dan ditindaklanjuti sesuai dengan status administrasinya. Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalkan potensi perbedaan data serta memperlancar proses penyelesaian administrasi antara Jasa Raharja dan rumah sakit.
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja melakukan koordinasi bersama Gigih dari Bagian Klaim Rumah Sakit Santo Yusup Boro dan Aryo W selaku Pelaksana Administrasi Samsat Kulon Progo. Sinergi antara Jasa Raharja dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran proses penjaminan dan administrasi biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Aryo W, Pelaksana Administrasi Samsat Kulon Progo, menyampaikan bahwa kunjungan ke Rumah Sakit Santo Yusup Boro merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memastikan proses administrasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas berjalan dengan baik. Rekonsiliasi secara langsung dengan pihak rumah sakit dilakukan untuk mencocokkan data pembayaran dan proses penagihan biaya perawatan korban yang mendapatkan jaminan Jasa Raharja melalui sistem Guarantee Letter (GL).
“Rekonsiliasi ini penting untuk memastikan data yang dimiliki Jasa Raharja dan pihak rumah sakit memiliki kesesuaian. Dengan melakukan pengecekan secara langsung, setiap perkembangan pembayaran maupun administrasi biaya perawatan korban dapat diketahui dengan lebih jelas sehingga apabila terdapat data yang perlu ditindaklanjuti, dapat segera dikoordinasikan bersama,” ujar Aryo W.
Ia menambahkan, Jasa Raharja akan terus memperkuat koordinasi dengan rumah sakit mitra melalui monitoring dan rekonsiliasi data secara berkala. Menurutnya, komunikasi yang baik antara Jasa Raharja dan rumah sakit menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kelancaran proses penjaminan serta penyelesaian administrasi biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Upaya tersebut sekaligus merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang tertib, cepat, dan optimal kepada masyarakat.
