Bojonegoro – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan keselamatan transportasi serta menekan angka kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja melaksanakan Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban melalui pemberdayaan aparatur kecamatan dan desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Lamongan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Program tersebut dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Lamongan, Satlantas Polres Lamongan, UPT PPD Lamongan, serta aparatur desa dan kecamatan setempat. Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi dan penguatan sinergi antarinstansi dalam upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di lingkungan masyarakat.
Melalui program ini, Jasa Raharja memberikan pemahaman mengenai pentingnya peran aparatur kecamatan dan desa dalam mendukung upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Aparatur wilayah dinilai memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sehingga diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan edukasi keselamatan transportasi secara berkelanjutan.
Selain penyampaian materi keselamatan transportasi, kegiatan ini juga diisi dengan pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD). Dalam pelatihan tersebut, peserta diberikan edukasi dan praktik dasar mengenai penanganan awal korban kecelakaan lalu lintas, mulai dari cara memberikan pertolongan pertama hingga langkah yang perlu dilakukan sebelum korban mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan aparatur wilayah dalam menghadapi kondisi darurat di jalan raya.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Dukungan dari aparat kecamatan, desa, kepolisian, serta instansi terkait diharapkan mampu memperkuat upaya bersama dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Lamongan.
Melalui pelaksanaan program ini, Jasa Raharja terus menunjukkan komitmennya tidak hanya dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, tetapi juga aktif menjalankan upaya preventif guna menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi masyarakat.
