Jasa Raharja Jepara Laksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMA Negeri 1 Mejobo Kudus

Jasa Raharja Jepara Laksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMA Negeri 1 Mejobo Kudus

Kudus – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas di kalangan pelajar sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, pada 4 Maret 2026 Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Jepara, Danang Adi Negoro, bersama Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kudus melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMA Negeri 1 Mejobo, Kabupaten Kudus. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peran aktif tenaga pendidik dalam menyampaikan edukasi keselamatan berlalu lintas secara konsisten dan berkelanjutan kepada para siswa.

Program PPKL dilaksanakan melalui sesi sosialisasi dan diskusi interaktif bersama para guru dan jajaran manajemen sekolah. Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja memberikan pemaparan mengenai pentingnya budaya tertib berlalu lintas sejak usia sekolah, pemahaman risiko kecelakaan, penggunaan helm berstandar SNI, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, serta pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan. Guru diharapkan dapat menjadi agen perubahan dengan mengintegrasikan pesan keselamatan dalam kegiatan belajar mengajar maupun pembinaan siswa.

Melalui kolaborasi ini, para pengajar didorong untuk tidak hanya menyampaikan materi akademik, tetapi juga menanamkan nilai kedisiplinan dan tanggung jawab dalam berlalu lintas kepada peserta didik. Lingkungan sekolah dinilai sebagai ruang strategis dalam membangun karakter pelopor keselamatan, mengingat tingginya mobilitas pelajar sebagai pengguna jalan, baik sebagai pengendara maupun penumpang.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan wajib, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Edukasi ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajiban terkait perlindungan dasar apabila terjadi risiko kecelakaan lalu lintas. Dengan terlaksananya Program PPKL ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas di kalangan pelajar Kabupaten Kudus dapat meningkat secara signifikan. Upaya preventif melalui pendekatan edukatif di lingkungan sekolah diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan serta tingkat fatalitas korban, sekaligus menciptakan generasi muda yang menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di masa