Jasa Raharja Laksanakan Customer Relationship Management ke PO Jaya Putih Reog dan Perum Damri Ponorogo

Jasa Raharja Laksanakan Customer Relationship Management ke PO Jaya Putih Reog dan Perum Damri Ponorogo

Ponorogo – Upaya peningkatan kualitas pelayanan dan kepastian perlindungan bagi penumpang angkutan umum harus terus ditingkatkan, untuk itu PJ Samsat Ponorogo melaksanakan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) ke sejumlah Perusahaan Otobus di wilayah Ponorogo pada Rabu 20 Mei 2026.

Kegiatan yang dilakukan di PO Jaya Putih Reog dan Perum Damri ini dilakukan sebagai bentuk penguatan hubungan dan koordinasi antara Jasa Raharja dengan operator angkutan umum guna memastikan terpenuhinya hak-hak penumpang, khususnya terkait perlindungan melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) sesuai UU. No 33 dan 34 tahun 1964.

Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja memastikan kelengkapan administrasinya aktif dan memberikan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan kepada penumpang kendaraan umum, mekanisme perlindungan penumpang angkutan umum, serta peningkatan kesadaran terhadap aspek keselamatan transportasi.

Jasa Raharja menyampaikan bahwa kegiatan Customer Relationship Management menjadi salah satu langkah strategis untuk mempererat komunikasi dengan perusahaan otobus sekaligus memastikan perlindungan kepada penumpang dapat berjalan secara optimal.

Selain melakukan koordinasi dan evaluasi pelayanan, kegiatan ini juga menjadi sarana diskusi bersama operator angkutan umum terkait berbagai kendala di lapangan serta upaya peningkatan kualitas pelayanan transportasi kepada masyarakat.

Pihak PO Bus menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja dan berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan guna mendukung terciptanya pelayanan transportasi umum yang aman, nyaman, dan berkeselamatan.

Sebagai bagian dari komitmennya, Jasa Raharja akan terus memperkuat kolaborasi dengan stakeholder transportasi dalam mendukung perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum serta meningkatkan budaya keselamatan transportasi di masyarakat. Diharapkan kesadaran operator angkutan umum terhadap pentingnya keselamatan dan perlindungan penumpang semakin meningkat sehingga mampu memberikan pelayanan transportasi yang lebih baik kepada masyarakat.