PATI – PT Jasa Raharja Cabang Pati kembali melaksanakan Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Selasa (19/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat edukasi keselamatan sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang aman dan berkeselamatan.
Kecamatan Juwana menjadi salah satu wilayah yang menjadi perhatian dalam program tersebut. Berdasarkan data domisili korban yang disampaikan dalam kegiatan, Juwana berada pada peringkat ke-10 jumlah korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Karesidenan Pati.
Dalam kegiatan tersebut, PJ Pelayanan Jasa Raharja Cabang Pati, Cahya Primarta, memberikan sosialisasi mengenai keselamatan transportasi kepada aparatur pemerintah di wilayah Kecamatan Juwana. Sebanyak 70 aparatur kecamatan dan desa hingga tingkat RW dilibatkan dan diberdayakan sebagai Agen Keselamatan Transportasi.
Para Agen Keselamatan Transportasi diharapkan dapat berperan aktif dalam menyampaikan edukasi keselamatan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. Selain itu, mereka didorong untuk menyusun berbagai program peningkatan keselamatan yang dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Program tersebut menjadi bagian dari pendekatan preventif Jasa Raharja dalam upaya menekan risiko kecelakaan lalu lintas. Edukasi tidak hanya diberikan kepada pengguna jalan, tetapi juga diperkuat melalui pemberdayaan aparatur dan masyarakat sebagai bagian dari ekosistem keselamatan transportasi.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja juga menyampaikan pentingnya pemenuhan kewajiban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan bagian dari dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan yang memberikan manfaat perlindungan dasar berupa santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi ketentuan.
Kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban SWDKLLJ turut mendukung keberlangsungan program perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Karena itu, masyarakat di Kabupaten Pati diimbau untuk memenuhi kewajiban kendaraan bermotor, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ secara tepat waktu.
Selain mendukung tertib administrasi kendaraan, kepatuhan pembayaran pajak juga berkontribusi terhadap penerimaan daerah yang selanjutnya dapat mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi tersebut merupakan bentuk kolaborasi Jasa Raharja dengan Kepolisian, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat dalam membangun kesadaran dan mendorong perubahan perilaku berlalu lintas. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi keselamatan hingga ke lingkungan masyarakat paling dekat.
Melalui pemberdayaan 70 Agen Keselamatan Transportasi, Jasa Raharja Cabang Pati berharap pesan keselamatan dapat diteruskan secara berkesinambungan kepada masyarakat. Dengan semakin kuatnya kesadaran berlalu lintas dan kepatuhan terhadap kewajiban kendaraan, diharapkan risiko kecelakaan dapat ditekan serta perlindungan bagi masyarakat dapat terus terjaga.
