Jasa Raharja Sulawesi Tengah Perkuat Pelayanan Santunan dan Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat melalui Kegiatan Lapangan

Jasa Raharja Sulawesi Tengah Perkuat Pelayanan Santunan dan Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat melalui Kegiatan Lapangan

PALU — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Tengah terus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsinya melalui berbagai kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Pada Kamis, 5 November 2026, sejumlah kegiatan dilaksanakan oleh petugas Jasa Raharja, mulai dari survei ahli waris, survei tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas, hingga pelayanan Samsat Keliling (Samkel) dan penegakan hukum (Gakkum) di wilayah Kabupaten Sigi dan Kabupaten Tolitoli.

Di Kabupaten Sigi, petugas Jasa Raharja, Olvin, melaksanakan survei ahli waris di Desa Tulo, Kecamatan Dolo, terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan administrasi pengajuan santunan. Sejumlah dokumen pendukung masih akan dilengkapi setelah proses pemakaman korban selesai dilaksanakan.

Pada hari yang sama, Olvin juga melaksanakan survei TKP atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Peristiwa tersebut mengakibatkan kedua pengendara meninggal dunia. Berdasarkan informasi hasil laporan, kedua pengendara diketahui tidak menggunakan helm dan mengalami cedera pada bagian kepala.

Dalam penanganan kasus tersebut, satu korban yang berdomisili di Kabupaten Sigi telah dilakukan survei ahli waris. Sementara itu, korban lainnya yang beralamat di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, juga menjadi bagian dari proses pendataan dan penanganan oleh petugas Jasa Raharja.

Selain kegiatan pelayanan dan penanganan kecelakaan di Kabupaten Sigi, kegiatan Samsat juga dilaksanakan di Kabupaten Tolitoli. Melalui Samsat Tolitoli, petugas bersama mitra terkait melaksanakan Samsat Keliling dan penegakan hukum di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kalangkangan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.

Kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan sosialisasi program pembebasan denda melalui pembagian brosur kepada pengendara yang menepi di pinggir jalan dan tidak melintasi area pelaksanaan Gakkum dan Samkel, serta masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan. Langkah ini dilakukan untuk memperluas penyebaran informasi mengenai program pembebasan denda agar dapat diketahui oleh lebih banyak masyarakat.

Rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan komitmen Jasa Raharja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, baik dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas maupun mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Melalui penguatan pelayanan di lapangan dan sinergi dengan para pemangku kepentingan, Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Tengah terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.