Tanjungpinang – PT Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang bersama Unit Kamsel Satlantas Polresta Tanjungpinang menggelar Kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMPN 7 Tanjungpinang pada Senin 7 September 2026.
Kegiatan di selenggarakan pada Senin pagi di lapangan upacara dengan materi yang disampaikan langsung oleh Kasubnit Kamsel Satlantas Polresta Tanjungpinang, Aiptu Zulkifli Zainal dan Mobile Service Jasa Raharja, Afwan Fatoni.
“Jadi kami Jasa Raharja memang bekerja sama dengan kepolisian,baik untuk penanganan dan pelayanan kecelakaan ataupun juga kegitan di Samsat,” Jelas Afwan.
Afwan juga menyoroti pentingnya kelengkapan ketika berkendara dan berhati-hati saat berada di jalan, serta peran Jasa Raharja ketika terjadi kecelakaan.
“Ketika terjadi kecelakaan Jasa Raharja akan santuni, 50 juta untuk korban meninggal dunia, dan sampai dengan 20 juta untuk luka-luka.” Tambah Afwan
Disoroti oleh Satlantas pelajar-pelajar yang belum cukup umut tapi sudah mengendarai kendaraan bermotor.
“Selalu diingat, umur 17 tahun dulu baru bisa bawa kendaraan bermotor, juga wajib pakai atribut berkendara, terutama helm untuk kendaraan roda dua. Jangan lupa juga surat-surat termasuk SIM dan STNK,” jelas Aiptu Zulkifli.
Satlantas mengharapkan angka pengemudi dibawah umur dapat menurun melalui kegiatan sosialisasi ini dan juga angka kecelakaan pada usia pelajar dapat menurun.
PPKL ini sejalan dengan program pencegahan dan penanggulangan kecelakaan dari Jasa Raharja dan juga Program Keamanan dan Keselamatan oleh Satlantas Polresta Tanjungpinang yang telah digelar secara rutin di sejumlah sekolah di Kota Tanjungpinang.
Diharapkan melalui program PPKL oleh Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Tanjungpinang ini dapat meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas dan meminimalisir korban kecelakaan usia pelajar.
Jasa Raharja Tanjungpinang bersama Unit Kamsel Satlantas Polresta Tanjungpinang menggelar Kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMPN 7 Tanjungpinang
