Jelang Batas Akhir, Jasa Raharja Gaungkan Program Bebas Denda di SPBU Kusumanegara

Jelang Batas Akhir, Jasa Raharja Gaungkan Program Bebas Denda di SPBU Kusumanegara

Yogyakarta – PT Jasa Raharja melalui petugas Samsat BPD Giwangan melaksanakan sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor melalui pembagian flyer kepada masyarakat di SPBU Kusumanegara, Jalan Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta. Senin, 28 September 2026 Kegiatan tersebut menjadi bagian dari glorifikasi program dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan flyer dan menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat yang beraktivitas di SPBU Kusumanegara. Sosialisasi dilakukan untuk mengingatkan masyarakat bahwa Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor masih dapat dimanfaatkan hingga 30 September 2026.

Selain informasi mengenai program pembebasan denda, masyarakat juga diberikan imbauan untuk memanfaatkan berbagai kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital. Kemudahan layanan pembayaran tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih praktis sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Luciana Dewi selaku PA Samsat BPD Giwangan. Melalui pendekatan langsung kepada masyarakat, Jasa Raharja berupaya memperluas jangkauan informasi program sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan kesempatan yang tersedia sebelum program berakhir.

Jasa Raharja berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ serta mendorong pemanfaatan layanan pembayaran digital. Upaya tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat sekaligus optimalisasi penerimaan PKB dan SWDKLLJ di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Luciana Dewi selaku PA Samsat BPD Giwangan menyampaikan bahwa sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor melalui pembagian flyer di SPBU Kusumanegara merupakan upaya untuk mendekatkan informasi program kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan informasi mengenai Program Pembebasan Denda dapat diketahui secara lebih luas, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 30 September 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyampaian informasi dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang berada di SPBU Kusumanegara dengan memberikan flyer sekaligus mengingatkan mengenai kemudahan pembayaran pajak kendaraan melalui kanal digital. “Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran digital yang tersedia, sehingga kewajiban pajak kendaraan dapat dipenuhi dengan lebih mudah dan praktis,” jelasnya.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu. Dengan memanfaatkan program yang tersedia serta kemudahan kanal pembayaran digital, masyarakat dapat lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya sekaligus mendukung keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.