Karhutla Masih Mengancam, Pemkot Palangka Raya Perpanjang Tanggap Darurat

Karhutla Masih Mengancam, Pemkot Palangka Raya Perpanjang Tanggap Darurat

Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan selama 29 hari, mulai 11 Agustus hingga 8 September 2026. Perpanjangan status tersebut dilakukan karena kejadian dan potensi karhutla masih tinggi, area terdampak terus meluas, serta sejumlah titik api mulai mendekati kawasan permukiman warga. Kondisi kemarau yang menyebabkan keterbatasan sumber air juga menjadi tantangan dalam proses pemadaman.

Berdasarkan data BPBD Kota Palangka Raya, sejak status Siaga Darurat Karhutla ditetapkan pada 1 Juni hingga 10 Agustus 2026, tercatat 195 kejadian kebakaran dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 174,24 hektare. Plt Kalaksa BPBD Kota Palangka Raya Hendrikus Satriya Budi mengatakan kondisi lahan yang semakin kering, jarak menuju sejumlah titik kebakaran, serta keterbatasan sumber daya menjadi tantangan petugas di lapangan. Karena itu, tim gabungan terus membagi personel dan jadwal penanganan dengan fokus pada titik kebakaran yang mendekati permukiman.

Melalui perpanjangan status tanggap darurat karhutla, Pemkot Palangka Raya berupaya memperkuat koordinasi lintas instansi, pengerahan personel, serta dukungan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pemadaman kebakaran. Pemerintah juga mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar serta segera melaporkan keberadaan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan dan mencegah karhutla meluas ke kawasan permukiman. Dikutip dari Antaranews.com