KPK Buka Suara soal Potensi PT Djarum Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Cukai Rokok

KPK Buka Suara soal Potensi PT Djarum Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Cukai Rokok

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat bicara terkait potensi PT Djarum ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Setyo menegaskan, penetapan tersangka masih menunggu hasil proses penyidikan dan pendalaman bukti yang dilakukan oleh penyidik KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi serta mengkaji dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan. “Ini kan masih proses sprindik umum, sedang pengumpulan bahan keterangan, lihat keterangan saksi, kemudian nanti dari hasil penggeledahan yang dilakukan itu nanti akan dikaji, akan dipelajari, ditelaah,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Setyo menjelaskan, seluruh hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti tersebut akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi cukai rokok. Hingga saat ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah pada akhir Oktober 2026, termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, kantor PT Djarum, serta enam perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Selain kantor PT Djarum dan perusahaan terafiliasi, KPK juga menggeledah kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menemukan uang, dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC ini berfokus pada proses pengurusan pita cukai rokok. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai triliunan rupiah dalam proses pita cukai tersebut. KPK masih terus mendalami konstruksi perkara dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban korporasi. Dikutip dari Suara.com