Menkeu Purbaya Pastikan Peserta Tax Amnesty Tidak Akan Diperiksa Ulang

Menkeu Purbaya Pastikan Peserta Tax Amnesty Tidak Akan Diperiksa Ulang

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan memeriksa ulang harta yang telah diungkapkan wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi terkait pemeriksaan peserta PPS yang sebelumnya sempat disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Purbaya menegaskan bahwa data harta yang sudah dilaporkan peserta tax amnesty tidak akan kembali digali oleh otoritas pajak. Menurutnya, wajib pajak hanya perlu menjalankan kewajiban perpajakan sesuai perkembangan usaha dan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menafsirkan informasi perpajakan secara berlebihan yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha dan wajib pajak.

Selain itu, Purbaya menyatakan akan memperkuat kepastian hukum di sektor perpajakan dengan memastikan pengumuman kebijakan pajak hanya disampaikan oleh Menteri Keuangan. Ia juga menegaskan selama menjabat sebagai Menteri Keuangan tidak akan ada program tax amnesty baru di Indonesia. Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak berpotensi membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak dan memicu pemeriksaan berulang, sehingga pemerintah memilih menjalankan sistem perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Dikutip dari Antaranews.com