Buleleng – Operasi gabungan tidak selalu berujung pada penindakan. Di Buleleng, kegiatan tersebut sekaligus dimanfaatkan sebagai ruang untuk menyampaikan informasi yang dapat membantu masyarakat memenuhi kewajibannya sebagai pemilik kendaraan.
Hal tersebut dilakukan melalui Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Buleleng yang berlangsung di depan Lapangan Mayor Metra, Singaraja, Senin (14/9). Selain menjadi bagian dari upaya mendorong ketertiban administrasi kendaraan, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja turut hadir melalui Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Samsat Buleleng, Kadek Budi Nurcahyani, S.Pd, dan Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Samsat Gerai Kubutambahan, I Gede Sudarmawan, S.E.
Kehadiran Tim Pembina Samsat di lapangan menjadi kesempatan untuk menyampaikan informasi mengenai program relaksasi secara langsung kepada masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan membuat masyarakat tidak hanya mengetahui adanya kebijakan tersebut, tetapi juga memahami manfaat yang dapat diperoleh apabila memenuhi kewajiban pajak kendaraan dalam periode yang telah ditentukan.
Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Melalui program tersebut, masyarakat dapat memperoleh pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ketiga dan seterusnya, serta pembebasan denda PKB, Opsen PKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program relaksasi tersebut berlangsung mulai 9 September hingga 11 November 2026. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program dapat datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Bagi Jasa Raharja, momentum operasi gabungan menjadi salah satu kesempatan untuk mendekatkan informasi pelayanan dan kebijakan kepada masyarakat. Penyampaian informasi secara langsung di lapangan diharapkan dapat memperluas jangkauan sosialisasi sekaligus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program yang telah disediakan pemerintah.
Lebih dari sekadar mengingatkan mengenai tertib administrasi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat agar tidak menunda kewajiban kendaraan. Dengan memanfaatkan periode relaksasi yang tersedia, masyarakat dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Singaraja, Luki Husni Ridwan, S.T., menyampaikan bahwa penyampaian informasi secara langsung menjadi langkah penting agar program relaksasi dapat diketahui lebih luas oleh masyarakat.
“Kami mengapresiasi kegiatan Tim Pembina Samsat Buleleng yang tidak hanya hadir dalam operasi gabungan, tetapi juga memanfaatkan momentum tersebut untuk memberikan informasi mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Tahun 2026. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan datang ke Samsat terdekat dan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Luki.
Menurutnya, peningkatan kepatuhan masyarakat perlu didukung dengan informasi yang mudah diakses dan disampaikan melalui berbagai kanal maupun ruang interaksi langsung. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk memahami manfaat program sekaligus mengetahui cara memanfaatkannya.
Melalui Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Buleleng, pesan mengenai keselamatan, ketertiban administrasi, dan pemenuhan kewajiban kendaraan kembali dibawa langsung ke tengah masyarakat. Di saat yang sama, Program Relaksasi Pajak Kendaraan 2026 menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum periode program berakhir pada 11 November 2026.
