Pemkab Bengkulu Tengah Berlakukan WFA hingga Akhir Tahun 2026

Pemkab Bengkulu Tengah Berlakukan WFA hingga Akhir Tahun 2026

Bengkulu Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, mempertahankan kebijakan work from anywhere (WFA) atau sistem kerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga akhir 2026. Kebijakan WFA Pemkab Bengkulu Tengah tersebut dipertahankan berdasarkan hasil rapat dan evaluasi efisiensi anggaran, serta sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mendorong penghematan belanja pemerintah. Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Tomi Marisi, mengatakan penerapan WFA memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran rutin, terutama biaya listrik di lingkungan pemerintahan.

Berdasarkan hasil evaluasi pada triwulan pertama 2026, penerapan sistem kerja WFA terbukti membantu menekan pengeluaran listrik di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan pola kerja tiga hari di kantor dan dua hari bekerja dari lokasi lain, biaya listrik Pemkab Bengkulu Tengah yang pada awal 2025 mencapai Rp226 juta turun menjadi Rp80 juta pada awal 2026. Sebelumnya, ASN bekerja dari kantor setiap Senin hingga Rabu, sedangkan Kamis dan Jumat menjadi jadwal bekerja dari mana saja. Meski demikian, Pemkab Bengkulu Tengah belum memastikan apakah kebijakan WFA akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2027 karena masih menunggu petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat sebelum menetapkan regulasi lebih lanjut.

Penerapan WFA di Bengkulu Tengah tidak berlaku bagi seluruh perangkat daerah, khususnya instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sejumlah instansi yang tetap menjalankan pelayanan secara langsung meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), rumah sakit daerah, puskesmas, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pemkab Bengkulu Tengah menerapkan pengecualian tersebut agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun kebijakan kerja fleksibel diberlakukan hingga akhir 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga efisiensi anggaran sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintahan tetap terpenuhi. Dikutip dari Antaranews.com