Pemkot Jakarta Selatan Wajibkan Pelaku Usaha Kelola Sampah Mandiri, Ini Aturannya

Pemkot Jakarta Selatan Wajibkan Pelaku Usaha Kelola Sampah Mandiri, Ini Aturannya

JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) resmi mewajibkan seluruh tempat usaha, mulai dari hotel, restoran, hingga kafe, untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Kepala Seksie Peran Serta Masyarakat (Kasie PSM) Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Hendrik Mindo Sihombing, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume pengiriman limbah ke TPST Bantargebang secara signifikan. Pihak pemerintah kini tengah menyiapkan regulasi ketat yang juga akan mencakup sanksi administratif bagi perusahaan maupun kawasan industri yang lalai dalam mengelola sampahnya sendiri.

Salah satu solusi unggulan yang didorong adalah penggunaan sistem “teba modern”, yakni metode pengolahan sampah organik berbasis lubang tanah berukuran besar yang mampu menampung kapasitas sampah dalam jumlah banyak. Untuk mempercepat proses pengomposan di teba modern, Pemkot Jaksel juga memanfaatkan limbah kayu dari furnitur bekas yang diolah menjadi wood chip. Menariknya, Sudin LH Jakarta Selatan berencana mengalihfungsikan sumur resapan yang sudah tidak terpakai menjadi teba modern sebagai langkah efisiensi infrastruktur pengolahan limbah di wilayah perkotaan.

Kebijakan ambisius ini merupakan bagian dari target besar pemerintah untuk menghentikan total pengiriman sampah ke Bantargebang pada 1 Januari 2027. Selain sektor usaha, lingkungan permukiman dan sekolah juga diarahkan untuk mengolah sampah organik secara mandiri menggunakan biopori jumbo maupun losida. Hendrik menegaskan bahwa penyelesaian masalah sampah tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah, melainkan membutuhkan sinergi dan tanggung jawab kolektif dari seluruh unsur masyarakat serta pelaku usaha demi mewujudkan lingkungan Jakarta yang lebih bersih dan berkelanjutan. Dikutip dari Antaranews.com