Perkuat Tertib Administrasi Kendaraan, Jasa Raharja Edukasi PT Yakult Indonesia Persada melalui Program SIGAP

Perkuat Tertib Administrasi Kendaraan, Jasa Raharja Edukasi PT Yakult Indonesia Persada melalui Program SIGAP

Bantul – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan SIGAP Instansi di Kantor PT Yakult Indonesia Persada yang berlokasi di Ringroad Timur No. 4, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul pada Jumat, 10 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari Action Plan SIGAP yang bertujuan melakukan pemutakhiran data kendaraan bermotor yang masih dimiliki maupun yang telah dialihkan kepemilikannya, sehingga dapat diperbarui pada aplikasi Ceri Jasa Raharja.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui koordinasi antara Tunjung K. Wicaksono selaku Pelaksana Administrasi Samsat Bank BPD Piyungan dengan Priscila selaku Penanggung Jawab Administrasi PT Yakult Indonesia Persada. Selain melakukan pendataan kendaraan, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor serta kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan keselamatan berlalu lintas dan optimalisasi perlindungan bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil kunjungan, diperoleh data satu unit mobil barang yang masih memiliki Outstanding (OS) SWDKLLJ sebesar Rp213.000. Kendaraan tersebut diketahui pernah mengalami kecelakaan tunggal sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2024 di Jalan Baron, Mulo dan pada tahun 2025 di wilayah Terong, Dlingo. Akibat nilai klaim perbaikan yang melebihi batas pertanggungan, kendaraan tersebut telah dibeli oleh pihak perusahaan asuransi. Menindaklanjuti kondisi tersebut, petugas memberikan edukasi kepada pihak perusahaan agar segera melakukan proses pemblokiran data kendaraan di Samsat Bantul atau Samsat Sewon, sehingga data kepemilikan kendaraan dapat diperbarui sesuai kondisi yang sebenarnya.

Data hasil kunjungan ini akan menjadi tindak lanjut dalam upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui pendekatan SIGAP, khususnya melalui kegiatan pendataan, pembinaan, dan edukasi kepada wajib pajak. Dengan pelaksanaan SIGAP Instansi secara berkelanjutan, PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat maupun badan usaha dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, sekaligus mendukung peningkatan collection rate Kanwil D.I. Yogyakarta.

Tunjung K. Wicaksono selaku Pelaksana Administrasi Samsat Bank BPD Piyungan menyampaikan bahwa kegiatan SIGAP Instansi di PT Yakult Indonesia Persada merupakan bagian dari upaya proaktif Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Melalui kunjungan langsung ke perusahaan, petugas melakukan pemutakhiran data kendaraan bermotor yang masih dimiliki maupun yang telah beralih kepemilikannya agar data yang tercatat pada aplikasi Ceri Jasa Raharja tetap akurat dan mutakhir.

Lebih lanjut, Tunjung menjelaskan bahwa edukasi kepada pihak perusahaan untuk segera melakukan pemblokiran data kendaraan di Samsat Bantul atau Samsat Sewon diberikan karena kendaraan tersebut telah mengalami kecelakaan tunggal sebanyak dua kali, sehingga nilai klaim perbaikannya melebihi batas pertanggungan dan akhirnya dibeli oleh pihak perusahaan asuransi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa status kepemilikan kendaraan sudah tidak lagi sesuai dengan data administrasi yang masih tercatat, sehingga perlu segera disesuaikan agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian data di kemudian hari.

Tunjung berharap kegiatan SIGAP Instansi dapat terus memperkuat sinergi antara Jasa Raharja, Tim Pembina Samsat, dan badan usaha dalam mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Menurutnya, pembaruan data kendaraan dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB serta SWDKLLJ merupakan langkah penting untuk mendukung peningkatan collection rate Kanwil D.I. Yogyakarta, sekaligus memastikan setiap kendaraan yang masih menjadi objek kewajiban administrasi tercatat secara valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.