Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) murni didasari oleh alasan pribadi. Keputusan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat permohonan mundur yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menyatakan menghormati keputusan tersebut dan berpegang penuh pada isi surat resmi yang telah diterima.
Selain itu, Mensesneg turut menepis berbagai spekulasi yang berkembang di tengah publik, termasuk isu kesehatan maupun dugaan adanya tekanan politik dari pihak pemerintah. Prasetyo menegaskan bahwa di dalam surat pengunduran diri yang diajukan tidak ada penjelasan detail ataupun klaim terkait masalah kesehatan, serta meminta semua pihak agar tidak membangun asumsi yang tidak berdasar.
Sehubungan dengan kekosongan pucuk pimpinan bank sentral, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur mekanisme transisi kepemimpinan. Berdasarkan regulasi tersebut, tugas dan jabatan Gubernur BI untuk sementara waktu dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga ditetapkannya gubernur definitif. Dikutip dari RRI.co.id
