Samsat Pulang Pisau Sosialisasikan Program Pembebasan Tunggakan PKB 2026

Samsat Pulang Pisau Sosialisasikan Program Pembebasan Tunggakan PKB 2026

Kalimantan Tengah – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah melalui Penanggung Jawab Samsat Pulang Pisau bersama Tim Pembina Samsat melaksanakan sosialisasi Program Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 pada Kamis (15/10) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan ini merupakan upaya proaktif untuk memperluas informasi program kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, serta mendorong pemanfaatan kesempatan pembebasan tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi mengenai manfaat program, pentingnya memenuhi kewajiban PKB, serta peran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam mendukung perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Melalui pendekatan langsung dan koordinasi lintas instansi, Tim Pembina Samsat berupaya memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas sehingga dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus memahami manfaat perlindungan yang diberikan.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menyampaikan bahwa sinergi Tim Pembina Samsat menjadi faktor penting dalam memperluas jangkauan sosialisasi dan meningkatkan kepatuhan masyarakat. “Kami berharap masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dapat memanfaatkan program pembebasan tunggakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus mendorong edukasi mengenai SWDKLLJ agar masyarakat memahami bahwa pemenuhan kewajiban kendaraan bermotor tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan pendapatan daerah, tetapi juga mendukung perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dan mendekatkan informasi pelayanan kepada masyarakat. Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan bagi korban kecelakaan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan selama periode pelaksanaan, yakni 1 Oktober hingga 31 Desember 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.