Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) secara resmi mengungkapkan temuan mengejutkan terkait adanya dugaan praktik transaksional dan perundungan sesama warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Berdasarkan laporan yang diterima melalui Sistem Informasi dan Pengaduan Ombudsman (SIGAR) serta aduan sejumlah mantan narapidana, praktik tidak sehat ini mencakup kewajiban menyetor sejumlah uang kepada kepala kamar. Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menyatakan bahwa warga binaan yang tidak mampu memenuhi permintaan tersebut kerap mendapatkan perlakuan tidak semestinya hingga tindakan penyiksaan di dalam lapas.
Menanggapi temuan serius ini, Ombudsman mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) agar memperketat pengawasan internal guna mencegah narapidana bertindak semena-mena terhadap sesamanya. Penguatan pengawasan ini dinilai krusial demi memastikan setiap warga binaan mendapatkan hak dan perlakuan yang adil selama menjalani masa pembinaan. Selain itu, Ombudsman juga meminta pemerintah untuk membuka akses pengawasan eksternal seluas-luasnya ke seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Langkah pelibatan pengawasan eksternal tersebut dinilai mutlak diperlukan agar tata kelola lapas dan kualitas pelayanan publik dapat berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Ombudsman berharap evaluasi menyeluruh ini segera ditindaklanjuti untuk membersihkan lapas dari praktik transaksional ilegal dan menjamin keamanan seluruh warga binaan tanpa terkecuali. Dikutip dari rri.co.id
