JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang panitera berinisial SE dan dua orang juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok, KIR dan TW, sebagai saksi pada Selasa (31/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih tersebut bertujuan untuk mendalami dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Keterangan ketiga saksi ini dianggap krusial untuk memperkuat bukti keterlibatan para tersangka dalam pengurusan perkara yang melibatkan anak usaha Kementerian Keuangan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026 terhadap jajaran petinggi PN Depok. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka utama, termasuk Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG). Selain oknum pengadilan, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal perusahaan tersebut juga ikut terjerat dalam pusaran kasus suap dan gratifikasi pengurusan sengketa lahan ini.
Selain fokus pada suap eksekusi lahan, KPK juga tengah mendalami dugaan gratifikasi yang menyeret tersangka Bambang Setyawan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya aliran dana mencurigakan senilai Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo yang diduga mengalir ke kantong pribadi sang Wakil Ketua PN Depok. Langkah pemeriksaan panitera dan juru sita hari ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memetakan secara utuh mata rantai praktik korupsi di lingkungan peradilan Depok. Dikutip dari Antaranews.com
