Kemenhan Tegaskan Otoritas Udara RI Tetap Berada di Bawah Kendali Pemerintah

Kemenhan Tegaskan Otoritas Udara RI Tetap Berada di Bawah Kendali Pemerintah

Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah. Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa kedaulatan ruang udara nasional tidak dapat diganggu gugat oleh pihak asing. Penegasan ini muncul sebagai respons atas beredarnya draf perjanjian kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat (AS) yang memicu spekulasi mengenai kebebasan akses lintas udara bagi pesawat militer asing di wilayah NKRI.

Rico menjelaskan bahwa dokumen yang beredar di masyarakat tersebut barulah rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan belum bersifat final. Kemenhan memastikan bahwa setiap kesepakatan internasional belum memiliki kekuatan hukum mengikat sebelum disahkan secara resmi oleh pemerintah. Ia menekankan bahwa setiap skema kerja sama pertahanan dengan negara lain harus menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama serta wajib sejalan dengan hukum nasional maupun internasional yang berlaku.

Pemerintah menjamin memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional jika dianggap tidak menguntungkan kedaulatan negara. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum valid terkait isu kedaulatan udara ini. Kemenhan berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama pertahanan global berdasarkan prinsip saling menghormati dan saling percaya, tanpa sedikit pun mengesampingkan integritas wilayah dan keamanan rakyat Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com