Polda Kepri dan Jasa Raharja Gelar TL Action Plan FKLL Monitoring Titik Rawan Kecelakaan di Jl. Letjend Suprapto & Jl. Trans Barelang Kota Batam

Polda Kepri dan Jasa Raharja Gelar TL Action Plan FKLL Monitoring Titik Rawan Kecelakaan di Jl. Letjend Suprapto & Jl. Trans Barelang Kota Batam

Batam – Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau bersama PT Jasa Raharja Kanwil Kepulauan Riau dan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kota Batam melaksanakan kegiatan Monitoring dan Pengawasan Titik Rawan Kecelakaan dan Pelanggaran di wilayah Jl. Letjend Suprapto dekat U Turn Universitas Putera Batam Kec. Batu Aji & Jl. Trans Barelang tepatnya di dekat jembatan 3 Galang pada Senin (13/04/2026).

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Ditlantas Polda Kepri, Satlantas Polresta Barelang, Dinas Perhubungan Kota Batam, PT Jasa Raharja Kanwil Kepri.
Kasi Laka Ditlantas Polda Kepri, Bakri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mengidentifikasi penyebab kecelakaan di titik rawan serta menentukan solusi pencegahan yang tepat.

Sementara itu, perwakilan PT Jasa Raharja Kanwil Kepri, Irfan Ardiyansah sebagai PJ. Pelayanan dan Humas, mengatakan bahwa dalam kegiatan ini pihaknya turut serta melakukan edukasi kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk keselamatan dan himbauan titik rawan kecelakaan.
“Hari ini kami meninjau langsung dua titik rawan kecelakaan, yaitu Jl. Letjend Suprapto dekat U Turn Universitas Putera Batam Kec. Batu Aji & Jl. Trans Barelang tepatnya di dekat jembatan 3 Galang. Harapan kami, dari hasil monitoring ini dapat diambil langkah pencegahan yang efektif untuk menekan angka kecelakaan di wilayah tersebut,” ujar Irfan.

Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Batam, Ade, juga menyampaikan rekomendasi teknis terhadap kondisi lalu lintas di kawasan titik rawan kecelakaan ini.
“Kami menilai perlu adanya pemasangan rambu peringatan dan perbaikan jalan pada kedua U Turn ini sebagai antisipasi terhadap kendaraan yang menggunakan kecepatan tinggi dan melanggar akan aturan jalan yang ada,” ungkap Ade.

Melalui kegiatan ini, seluruh pihak berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta senantiasa melakukan pengecekan terhadap kondisi kendaraan sebelum digunakan. Pasalnya, faktor kecelakaan umumnya disebabkan oleh kombinasi antara kelalaian manusia, kondisi jalan, kendaraan, serta faktor cuaca atau lingkungan.

Kegiatan monitoring dan pengawasan ini akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai titik rawan kecelakaan lainnya di wilayah Kepulauan Riau sebagai upaya menciptakan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PT Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan. Komitmen ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.