JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol yang tengah dikaji pemerintah. Politikus PDIP tersebut menilai bahwa kebijakan ini dipastikan akan menambah beban finansial masyarakat, khususnya para pengguna jalan tol. Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi dan geopolitik yang tidak menentu serta melambungnya harga BBM, kebijakan yang memicu kenaikan biaya transportasi hanya akan memperburuk daya beli masyarakat luas.
Wacana penarikan pajak ini sebelumnya muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk periode 2025-2029. Namun, pihak DJP melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, memberikan klarifikasi bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap perencanaan kebijakan dan belum diberlakukan secara resmi. Pemerintah beralasan bahwa perluasan basis pajak ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antarjenis jasa guna mendukung keberlanjutan fiskal pembangunan infrastruktur nasional.
Menanggapi hal tersebut, DPR mendesak pemerintah untuk melakukan kajian yang sangat mendalam dan berhati-hati sebelum memformalkan aturan tersebut menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Komisi V menekankan bahwa setiap kebijakan fiskal harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor transportasi logistik dan dunia usaha secara menyeluruh. Sinergi lintas kementerian sangat diperlukan agar penguatan kebijakan perpajakan ke depan tidak justru menghambat mobilitas dan distribusi barang yang menjadi urat nadi perekonomian rakyat. Dikutip dari RRI.co.id
