JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru akan mengedepankan prinsip keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Langkah ini diambil sebagai respons cepat parlemen terhadap amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perbaikan regulasi ketenagakerjaan nasional. Saat ini, Komisi IX telah membentuk Panitia Kerja (Panja) dan menyelesaikan tahap awal pembahasan guna memastikan aturan yang dihasilkan bersifat proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem kerja.
Politikus NasDem tersebut menjelaskan bahwa DPR tidak ingin mengulang polemik yang terjadi pada UU Cipta Kerja sebelumnya. Dengan menjadikan Komisi IX sebagai leading sector, pembahasan dilakukan secara lebih mendalam dengan melibatkan masukan komprehensif dari serikat buruh maupun organisasi pengusaha. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya judicial review di masa mendatang, sekaligus memastikan bahwa regulasi yang disusun memiliki kekuatan hukum yang matang dan mampu mengakomodasi aspirasi lapangan kerja yang dinamis.
Irma menjamin bahwa UU Ketenagakerjaan ini tidak akan memihak satu sisi saja, mengingat peran vital pengusaha dalam menciptakan lapangan kerja serta peran pekerja dalam operasional perusahaan. Penegasan ini juga menjawab tuntutan para buruh, termasuk Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa menuntut penghapusan sistem outsourcing dan praktik upah murah. Melalui regulasi yang adil, pemerintah dan DPR berharap dapat menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi kesejahteraan buruh di Indonesia. Dikutip dari RRI.co.id
