Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak masuk ke terminal resmi. Sanksi tersebut mulai dari administratif hingga pencabutan izin trayek dan izin penyelenggaraan angkutan orang. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan transportasi darat dan kepatuhan operator bus terhadap aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penerapan sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan menteri perhubungan terkait. Menurutnya, kewajiban bus masuk terminal bertujuan memastikan kendaraan laik jalan, kondisi pengemudi sehat, serta data penumpang tercatat dengan baik. Selain itu, petugas juga akan melakukan pemeriksaan administrasi dan menghentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan keselamatan.
Kemenhub juga meminta Balai Pengelola Transportasi Darat memperkuat pengawasan melalui inspeksi keselamatan atau ramp check, khususnya di terminal tipe A. Pengawasan meliputi evaluasi izin operasional, dokumen uji KIR, standar keselamatan perusahaan otobus, hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan risiko kecelakaan fatal pada angkutan umum yang kerap menimbulkan banyak korban. Dikutip dari RRI.co.id
