Mendag: Aturan DMO CPO Tetap Wajib Meski Ekspor Dialihkan ke DSI

Mendag: Aturan DMO CPO Tetap Wajib Meski Ekspor Dialihkan ke DSI

JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk eksportir minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tetap berlaku, meski tata kelola ekspor komoditas strategis dialihkan ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Seluruh aturan, persyaratan, pungutan ekspor (PE), bea keluar (BK), hingga penerbitan izin ekspor di bawah Kementerian Perdagangan ditegaskan tidak mengalami perubahan. Kebijakan baru ini hanya mengubah mekanisme pelaksana ekspor dari swasta ke DSI secara bertahap mulai 1 Juni 2026.

“Aturan-aturan yang selama ini berjalan, misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan. Pungutan ekspor dan bea keluar kalau selama ini dikenakan ke eksportir, artinya nanti kalau sudah sepenuhnya oleh PT DSI ya otomatis ke PT DSI,” ujar Budi di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Pemerintah menetapkan masa transisi pengalihan ekspor ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2026 untuk menyesuaikan kontrak-kontrak ekspor yang sedang berjalan. Diharapkan, per 1 Januari 2027, tata kelola ekspor sepenuhnya sudah dipegang oleh PT DSI. Untuk tahap awal, skema ekspor melalui DSI ini baru diterapkan pada tiga komoditas strategis, yaitu batu bara, CPO, dan ferroalloy. Dikutip dari Antaranews.com